..
Perempuan warga negara Indonesia (WNI)
bernama Siti Aishah (25), jadi pemberitaan internasional. Siti ditangkap Polisi
Diraja Malaysia (PDRM), Kamis (16/2/2017), karena diduga terlibat dalam kasus
pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un, di
Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Pembunuhan di tempat umum itu menggunakan racun mematikan yang
dikemas dalam tabung semprot.
Saat itu, Senin (13/2/2017), Kim Jong-Nam
tengah berada di Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur, hendak terbang
menuju Macau, Tiongkok.
Polisi Diraja Malaysia kemudian menahan dua perempuan yang
terekam kamera CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Perempuan itu sendirian dan membawa paspor Indonesia pada
saat penangkapan," ujar Kepala PDRM, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri
Khalid Abu Bakar, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, berdasarkan data di paspor, Siti berasal dari
Serang, Provinsi Banten.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar belum bisa memberikan pernyataan soal
penangkapan warga negara Indonesia oleh Malaysia yang diduga terkait pembunuhan Kim Jong Nam,
kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Ia mengatakan, keabsahan paspor WNI tersebut harus terlebih dahulu dicek oleh
pihak KBRI.
"Kalau proses
administrasi, apalagi antar government tentunya adanya korespondensi untuk
minta klarifikasi kepada KBRI untuk melakukan pengecekan asal-usul atau
keabsahan dari paspor itu," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Pengecekan dilakukan
melalui jalur Imigrasi dan Kementerian Luar
Negeri.
Boy mengatakan,
proses investigasi yang melibatkan warga negara asing pasti akan
dikoordinasikan dengan pihak kedutaan.
Di KBRI Johor,
polisi juga menempatkan asesor.
Namun, hingga saat ini atase kepolisian belum menerima adanya informasi
tersebut.
"Mereka berhak
(KBRI) mengecek. Bantuan hukum itu biasanya disediakan oleh KBRI," kata
Boy.
Jika benar perempuan
yang ditangkap merupakan WNI, maka Polri menghormati
proses hukum yang dilakukan negara bersangkutan.
Proses hukum
terhadap WNI tersebut merupakan otoritas kedaulatan negara yany menangani.
Hal ini sama seperti
sejumlah warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia, seperti
pembunuhan dan narkoba.
"Tidak ada yang
bisa menghalang-halangi melakukan penegakan hukum itu," kata dia.
Sebelumnya
diberitakan, Pemerintah Malaysia telah menangkap seorang perempuan di Bandara
Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan Kim Jong Nam,
Rabu (15/2/2017).
Yang pertama kali
ditangkap yaitu seorang perempuan berpaspor Vietnam bernama Doan Thi Huong
(28).
Ia dikenali lewat
rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.
Kemudian, perempuan
kedua yang ditangkap bernama Siti Aishah (25) yang memegang paspor Indonesia.
Kepala dinas rahasia
Korea Selatan Lee Byung-ho mengatakan, kedua perempuan itu menyerang Kim Jong Nam pada Senin (13/2/2017) saat Kim Jong Nam hendak berangkat ke Makau.
Kepolisian Malaysia
menjelaskan, Kim Jong Nam yang diperkirakan berusia 45 tahun,
sedang berjalan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur
(KLIA) saat dia diserang.
"Dia mengatakan
kepada resepsionis seseorang memegang wajahnya dari belakang dan menyemprotkan
cairan kepadanya," kata komandan badan reserse Selangor, Fadzil Ahmat.
"Dia meminta
tolong dan langsung dikirim ke klinik bandara. Di sana, dia mengalami pusing
dan hampir pingsan," ujar Fadzil.
"Di klinik,
korban merasa tidak enak badan. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit Putrajaya
tetapi nyawanya tak tertolong," tambah Fadzil.
Sejauh ini,
Kepolisian Malaysia masih menggelar penyelidikan dan belum memberikan banyak
keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar