Minggu, 19 Februari 2017

Siti Aishah, WNI terlibat Pembunuhan Saudara Petinggi Korea Utara Kim Jong Nam Ternyata Orang Serang Banten, Inilah Orangnya!!!.



..


Perempuan warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aishah (25), jadi pemberitaan internasional. Siti ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kamis (16/2/2017), karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Pembunuhan di tempat umum itu menggunakan racun mematikan yang dikemas dalam tabung semprot.

Saat itu, Senin (13/2/2017), Kim Jong-Nam tengah berada di Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur, hendak terbang menuju Macau, Tiongkok.
Polisi Diraja Malaysia kemudian menahan dua perempuan yang terekam kamera CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Perempuan itu sendirian dan membawa paspor Indonesia pada saat penangkapan," ujar Kepala PDRM, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, berdasarkan data di paspor, Siti berasal dari Serang, Provinsi Banten.
 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar belum bisa memberikan pernyataan soal penangkapan warga negara Indonesia oleh Malaysia yang diduga terkait pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Ia mengatakan, keabsahan paspor WNI tersebut harus terlebih dahulu dicek oleh pihak KBRI.
"Kalau proses administrasi, apalagi antar government tentunya adanya korespondensi untuk minta klarifikasi kepada KBRI untuk melakukan pengecekan asal-usul atau keabsahan dari paspor itu," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Pengecekan dilakukan melalui jalur Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
Boy mengatakan, proses investigasi yang melibatkan warga negara asing pasti akan dikoordinasikan dengan pihak kedutaan.
Di KBRI Johor, polisi juga menempatkan asesor. Namun, hingga saat ini atase kepolisian belum menerima adanya informasi tersebut.
"Mereka berhak (KBRI) mengecek. Bantuan hukum itu biasanya disediakan oleh KBRI," kata Boy.
Jika benar perempuan yang ditangkap merupakan WNI, maka Polri menghormati proses hukum yang dilakukan negara bersangkutan.
Proses hukum terhadap WNI tersebut merupakan otoritas kedaulatan negara yany menangani.
Hal ini sama seperti sejumlah warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia, seperti pembunuhan dan narkoba.
"Tidak ada yang bisa menghalang-halangi melakukan penegakan hukum itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Malaysia telah menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan Kim Jong Nam, Rabu (15/2/2017).
Yang pertama kali ditangkap yaitu seorang perempuan berpaspor Vietnam bernama Doan Thi Huong (28).
Ia dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.
Kemudian, perempuan kedua yang ditangkap bernama Siti Aishah (25) yang memegang paspor Indonesia.
Kepala dinas rahasia Korea Selatan Lee Byung-ho mengatakan, kedua perempuan itu menyerang Kim Jong Nam pada Senin (13/2/2017) saat Kim Jong Nam hendak berangkat ke Makau.
Kepolisian Malaysia menjelaskan, Kim Jong Nam yang diperkirakan berusia 45 tahun, sedang berjalan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) saat dia diserang.
"Dia mengatakan kepada resepsionis seseorang memegang wajahnya dari belakang dan menyemprotkan cairan kepadanya," kata komandan badan reserse Selangor, Fadzil Ahmat.
"Dia meminta tolong dan langsung dikirim ke klinik bandara. Di sana, dia mengalami pusing dan hampir pingsan," ujar Fadzil.
"Di klinik, korban merasa tidak enak badan. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit Putrajaya tetapi nyawanya tak tertolong," tambah Fadzil.
Sejauh ini, Kepolisian Malaysia masih menggelar penyelidikan dan belum memberikan banyak keterangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar