Sabtu, 04 Februari 2017

RS Mitra Plumbon Cirebon Cuekin Pasien Miskin hingga Meninggal karena telat Bayar DP!




Pada tanggal 19 Januari 2017 malam sekitar pukul 20.00 WIB, saya ditelfon tetangga saya Bapak Abdul Rosyid, warga Desa Guwa Kidul Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon. Saya diminta tolong mengantarkan keluarganya secepatnya datang ke RS Mitra Plumbon Cirebon karena harus menyetorkan biaya panjar (DP) untuk operasi anaknya, Gilang Raditya (4 bulan) yang akan menjalani operasi akibat penyumbatan usus.
Pihak rumah sakit mengharuskan keluarga pasien membayar DP terlebih jika anaknya ingin dioperasi malam itu. Sesuai jadwal bayi Gilang akan menjalani operasi pada pukul 22.00 WIB dan diharuskan puasa. Orang tua pasien, Abdul Rosyid memohon kepada pihak rumah sakit agar penanganan medis tetap dilakukan tanpa harus menunggu pelunasan biaya panjar. Namun, pihak rumah sakit bersikukuh meminta DP meski dia sudah menunjukkan kartu indonesia sehat (KIS) yang dia miliki. Rosyid pun meminta waktu hingga pukul 21.00 WIB untuk melunasi biaya DP operasi yang diminta pihak rumah sakit yakni sebesar Rp5,7 juta.
Mendengar suara panik dan ketakutan Rosyid dari ujung telefon, saya langsung tancap gas membawa kedua orang tua rosyid dan mertua laki-lakinya mengantarkan uang yang diminta rumah sakit tersebut. Sekitar pukul 21.00 Saya sampai di rumah sakit, ternyata Dokter yang akan melakukan operasi sudah meninggalkan rumah sakit.
Rosyid dan istrinya kecewa. Dia mengira, dengan pelunasan yang dilakukan lebih dari satu jam sebelum operasi pukul 22.00, penanganan medis atas putranya bisa segera dilakukan. Namun, pihak rumah sakit menyampaikan dokter yang seharusnya mengoperasi Gilang sudah pergi karena ada penanganan medis darurat di lokasi lain.
Rosyid menyayangkan pihak rumah sakit yang baru melayani pasien setelah ada DP, padahal anaknya dalam kondisi gawat darurat dan sudah dijadwalkan untuk operasi. Dia dan istrinya pun sudah meneken persetujuan untuk dilakukan operasi.
Menurut Rosyid, operasi terhadap putra pertamanya sebenarnya sudah ditawarkan pihak rumah sakit untuk diajukan sebelum Pukul 22.00 seperti jadwal semula, karena operasi yang dilakukan terhadap pasien sebelumnya dilakukan lebih lebih cepat dari yang dijadwalkan, namun karena biaya panjar dari klien kami saat itu belum ada.
Pihak rumah sakit akhirnya mengagendakan operasi pada keesokan harinya dengan tetap melarang anaknya berbuka puasa. Namun, sebelum dilakukan operasi, putranya menghembuskan nafas terakhir pada keesokan harinya, Jumat 20 Januari 2017 sekitar pukul 08.45 WIB.
Bahwa Abdul Rosyid mengaku anaknya masuk RS Mitra Plumbon Cirebon pada Kamis 19 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Dia sempat membawa anaknya ke RSUD Arjawinangun Cirebon tetapi karena di rumah sakit tersebut tidak ada dokter bedah anak akhirnya di rujuk ke RS Mitra Plumbon.
Setelah sampai di ruang IGD RS Mitra Plumbon, Gilang anaknya hanya dibaringkan dengan pemeriksaan seadanya. Dia diminta pihak rumah sakit untuk membayar uang tunai Rp1,2 juta terlebih dahulu. Meski Rosyid dan istrinya telah memohon-mohon agar tindakan medis segera dilakukan tanpa harus menunggu pembayaran uang muka Namun, pihak rumah sakit tetap mengharuskannya membayar uang panjar tersebut.
Bahwa Rosyid yang panik dan ketakutan putranya tidak mendapat perawatan yang layak akhirnya mengerahkan segala daya-upaya untuk mendapatkan pinjaman dari sanak-saudara. Baru pada sekitar Pukul 16.00 WIB Rosyid bisa membayar biaya panjar perawatan di rumah sakit. Setelah itu, baru lah pihak rumah sakit melakukan tindakan medis terhadap anak klien kami seperti memasang infus dan rontgen;
Bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Bahwa hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat,yang berbunyi:
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. 
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Bahwa sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa dalam Dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”) Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya korban yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya;
Bahwa apabila rumah sakit melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi admisnistratif berupa (Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit):
a. teguran;
b. teguran tertulis; atau
c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
Bahwa dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Tenaga Kesehatan ( UU No. 36 Tahun 2014) menyebutkan bahwa tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan;
Karena alasan tersebut kami meminta aparat terkait agar menindak tegas Rumah Sakit Mitra plumbon Cirebon yang telah melanggar hak-hak pasien mendapat pelayanan yang manusiawi, jujur, adil dan tidak diskriminatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar