Jumat, 09 Desember 2016

Masyaallah !! inilah 17 Wanita ini Haram Untuk Dinikahi Pria . Wajib Tau !!


 Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasul yang akan mendatangkan pahala yang besar jika dikerjakan. Namun tidak dengan perempuan-perempuan berikut ini. Allah SWT dan rasul-Nya mengharamkan pria menikahi sepuluh perempuan ini selamanya.

Bukannya mendapatkan pahala, pernikahan dengan perempuan-perempuan yang diharamkan ini justru akan mendatangkan petaka. Tidak hanya terlarang oleh agama, namun pernikahan ini akan berdampak terhadap kesehatan keturunan yang nantinya dilahirkan.

Umat Islam tentu perlu mengetahui siapa saja perempuan yang diharamkan untuk dinikahi tersebut. Mengingat banyaknya kasus pernikahan yang tiba-tiba menghebohkan karena dianggap tidak lazim terjadi. Lantas siapa saja perempuan yang haram dinikahi pria? Berikut ulasannya.

Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi perempuan karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yang artinya:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]

Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut:  Mohon Dicatat dan di ingat baik-baik

1. Ibu. Merupakan perempuan yang sudah melahirkannya.  Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.

2.  Anak perempuan. Yang dimaksud ialah perempuan yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.

3.  Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.

4.  Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.

5.  Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.

6.  Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.

7.  Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.

Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan perempuan sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.

haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]

Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]


Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia ialah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]

Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa saja perempuan sepersusuan tersebut:

8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.

9. Nenek susu, yakni ibu dari perempuan yang pernah menyusui atau ibu dari perempuan yang pernah menyusuinya.

10. Anak susu, merupakan anak dari perempuan yang pernah disusu oleh pria tersebut.  Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.

11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari perempuan yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya perempuan yang menyusuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar