Kebiasaan mencukur bulu kemaluan sebelum melakukan hubungan suami istri, sering kali dilakukan oleh masyarakat kita.
Sebelumnya sejumlah penelitian menunjukkan mencukur bulu kemaluan sebelum melakukan hubungan suami istri meningkatkan risiko infeksi penularan penyakit kelamin.
Sebagaimana temuan dalam penelitian itu, mencukur bulu kemaluan sebelum melakukan hubungan seks berisiko terkena infeksi penyakit kelamin menular seperti Herpes dan PPV. Kedua jenis penyakit ini dapat menyebabkan kutil kelamin yang kemudian akan menjadi kanker, sifilis, gonore atau kencing nanah, hingga HIV.
Mencukur bulu kemaluan sampai habis sebenarnya justru memudahkan bakteri atau virus melewati kulit. Karena bulu yang dicukur itu sendiri berfungsi melindungi kulit dari virus ketika kulit bergesekan.
Pakar penelitian Ivanova mengatakan akan banyak luka yang terlihat di sekitar kulit kemaluan setelah mencukur bulu. Apalagi jika pisau cukur yang digunakan juga belum tentu bersih.
Belum lagi di sekitar organ intim kerap kali dibiarkan lembab, yang merupakan surga bagi perkembangan virus dan bakteri.
Bolehkah Suami Cukur Bulu Kemaluan Istri dan Sebaliknya?
Rasulullah mensabdakan bahwa Istihdad (mencukur bulu kemaluan) merupakan salah satu sunnah fitrah.
" Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, istihdad, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis" . (HR. Bukhari dan Muslim)
Lima manfaat istihdad telah diketahui di zaman modern yakni kebersihan terjaga, terhindar dari bau, sehat, meningkatkan sensitifitas saat berhubungan dan lebih higienis bagi wanita.
Lalu ada pertanyaan, bolehkan istihdad dilakukan oleh suami karena alasan agak sulit menggunting bulu-bulu itu sendiri, agar lebih mesra atau alasan lainnya?
Dalilnya
Karena saat suami membantu istrinya melakukan istihdad pasti akan melihat aurat inti istri, maka ada dua pendapat ulama.
Pertama, makruh. Ulama yang memakruhkannya berdalil dengan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia mengatakan:
" Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali" . (HR. Ibnu Majah)
Kedua, mubah. Dan ini pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif sebagaimana disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab.
Selain itu, dalil lainnya adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim bahwa ia berkata:
" Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku" . Ia berkata; " Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub" . (HR. Bukhari dan Muslim).
Kapan Waktu yang Tepat
Sayyid Sabiq menjelaskan, menggunting bulu ‘rahasia’ itu disunnahkan setiap pekan. Sedangkan maksimalnya, paling lama seseorang diperbolehkan membiarkan bulu ‘rahasia’ itu selama empat puluh hari. Tidak boleh lebih.
Sebagaimana hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu:
" (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi tempo kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan begitu saja lebih dari empat puluh malam" . (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Sebelumnya sejumlah penelitian menunjukkan mencukur bulu kemaluan sebelum melakukan hubungan suami istri meningkatkan risiko infeksi penularan penyakit kelamin.
Sebagaimana temuan dalam penelitian itu, mencukur bulu kemaluan sebelum melakukan hubungan seks berisiko terkena infeksi penyakit kelamin menular seperti Herpes dan PPV. Kedua jenis penyakit ini dapat menyebabkan kutil kelamin yang kemudian akan menjadi kanker, sifilis, gonore atau kencing nanah, hingga HIV.
Mencukur bulu kemaluan sampai habis sebenarnya justru memudahkan bakteri atau virus melewati kulit. Karena bulu yang dicukur itu sendiri berfungsi melindungi kulit dari virus ketika kulit bergesekan.
Pakar penelitian Ivanova mengatakan akan banyak luka yang terlihat di sekitar kulit kemaluan setelah mencukur bulu. Apalagi jika pisau cukur yang digunakan juga belum tentu bersih.
Belum lagi di sekitar organ intim kerap kali dibiarkan lembab, yang merupakan surga bagi perkembangan virus dan bakteri.
Bolehkah Suami Cukur Bulu Kemaluan Istri dan Sebaliknya?
Rasulullah mensabdakan bahwa Istihdad (mencukur bulu kemaluan) merupakan salah satu sunnah fitrah.
" Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, istihdad, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis" . (HR. Bukhari dan Muslim)
Lima manfaat istihdad telah diketahui di zaman modern yakni kebersihan terjaga, terhindar dari bau, sehat, meningkatkan sensitifitas saat berhubungan dan lebih higienis bagi wanita.
Lalu ada pertanyaan, bolehkan istihdad dilakukan oleh suami karena alasan agak sulit menggunting bulu-bulu itu sendiri, agar lebih mesra atau alasan lainnya?
Dalilnya
Karena saat suami membantu istrinya melakukan istihdad pasti akan melihat aurat inti istri, maka ada dua pendapat ulama.
Pertama, makruh. Ulama yang memakruhkannya berdalil dengan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia mengatakan:
" Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali" . (HR. Ibnu Majah)
Kedua, mubah. Dan ini pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif sebagaimana disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab.
Selain itu, dalil lainnya adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim bahwa ia berkata:
" Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku" . Ia berkata; " Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub" . (HR. Bukhari dan Muslim).
Kapan Waktu yang Tepat
Sayyid Sabiq menjelaskan, menggunting bulu ‘rahasia’ itu disunnahkan setiap pekan. Sedangkan maksimalnya, paling lama seseorang diperbolehkan membiarkan bulu ‘rahasia’ itu selama empat puluh hari. Tidak boleh lebih.
Sebagaimana hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu:
" (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi tempo kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan begitu saja lebih dari empat puluh malam" . (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar